Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas
Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan kegiatan kerumahtanggaan Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati serta melakukan kegiatan keprotokolan.
Uraian tugas Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian rumah tangga dan protokol sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan kegiatan untuk mengurus kerumahtangaan Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati;
melakukan kegiatan pengadaan, penyediaan, penyimpanan, dan pengeluaran barang-barang untuk
melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan gedung dan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah;
melakukan penyiapan, pengaturan, pemeliharaan dan melakukan kebersihan pemakaian ruangan-ruangan dan halaman pada rumah jabatan/rumah dinas dan kantor Sekretariat Daerah;
melakukan penyiapan penyelenggaraan penerimaan dan jamuan (makanan dan minuman) tamu-tamu negara, tamu daerah dan tamu perwakilan negara sahabat;
menyiapkan dan melakukan urusan keprotokolan kegiatan Wakil Bupati dan Bupati;
melakukan penyiapan administrasi perjalanan dinas pimpinan pemerintah daerah;
melakukan pengelolaan dan penyediaan akomodasi, cinderamata/ plakat untuk tamu negara dan tamu daerah;
melakukan penyiapan makanan dan minuman rapat Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati.
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pembinaan ketatausahaan keuangan, penyelesaian masalah perbendaharaan dan melaksanakan urusan perlengkapan lingkup Sekretariat Daerah.
Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian keuangan dan perlengkapan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan kegiatan penatausahaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
mengkoordinasikan pengumpulan bahan-bahan usulan rencana penyusunan, perubahan anggaran belanja langsung dan tidak langsung dari bagian di lingkungan Sekretariat Daerah;
melakukan penerimaan dan pengelolaan rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang disusun dalam RKA dan DPA dari masing-masing Bagian di Sekretariat Daerah;
melakukan kegiatan untuk mengerjakan kartu-kartu pengendali gaji pegawai dari Bagian-Bagian di Sekretariat Daerah;
mengusulkan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah untuk memperoleh surat keterangan pemberhentian pembayaran bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah;
melakukan kegiatan pencatatan dan pembukuan SPP yang diajukan dan realisasi SP2D yang diterbitkan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah untuk Sekretariat Daerah;
melakukan pembukuan secara sistematis dan kronologis mengenai anggaran penerimaan / pendapatan daerah serta belanja langsung maupun tidak langsung di Sekretariat Daerah;
melakukan pembinaan pembukuan yang berkaitan dengan bidang tugas keuangan daerah di Sekretariat Daerah;
melakukan penelitian surat pertanggungjawaban (SPJ) berikut tata cara pembukuannya dari bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan Sekretariat Daerah sebelum disampaikan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah;
melakukan pelaporan secara berkala hasil pembukuan maupun verifikasi yang telah dilaksanakan;
melakukan koordinasi dengan Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan bidangnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan;
menyiapkan rencana kebutuhan barang daerah lingkup Sekretariat Daerah;
menyiapkan semua proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di sekretariat daerah, rumah dinas bupati, rumah dinas wakil bupati rumah dinas sekda dan kantor bupati;
menyiapkan proses kegiatan pengadaan pakaian dinas lingkup Pemerintah
menyiapkan proses kegiatan pengadaan kendaraan dinas lingkup Pemerintah
menyiapkan dan mendistribusikan barang milik daerah / aset di lingkungan pemerintah daerah;
melaksanakan analisa kebutuhan dan depresiasi barang milik daerah;
melaksanakan perencanaan teknis operasional pengelolaan barang milik daerah/inventarisasi dan penghapusan asset;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
