-->

Identifikasi Masalah Berdasarkan judul tugas akhir dan uraian latar belakang


Berdasarkan judul tugas akhir dan uraian latar belakang masalah diatas, maka dalam pembahasannya saya merumuskan pada hal-hal yang perlu saja, yaitu bagaimana cara-cara untuk menangani “Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak” selanjutnya untuk lebih memahami isi yang terkandung dalam tugas akhir ini, maka saya menyusun pertanyaan sebagai berikut :
Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab tindak pidana kekerasan pada anak ?

Tindak pidana apa yang dijatuhkan oleh hakim dalam meproses tindak pidana kekerasan pada anak?

Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian dari penulisan tugas akhir ini yaitu :
Maksud penelitian
Untuk menambah ilmu tentang suatu penanganan tindak pidana kekerasan pada anak.
Memberikan pengetahuan baru kepada pembaca dan kepada masyarakat pada umumnya.
Memenuhi tugas akhir perkuliahan di sekolah tinggi ilmu hukum (litigasi)Pengayoman.

a.Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan pada anak
b.Untuk mengetahui dampak apa saja yang timbul akibat tindak pidana pada anak
c.Untuk mengetahui cara menangani tindak pidana kekerasan pada anak

4.Kerangka Teoritis

Menurut Pasal 1 ayat (2) dan (4) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2010: Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,mental,seksual,psikologis termasuk penelataran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.

Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Menurut pasal 58 ayat (1) tentang hak atas perlindungan dari kekerasan menyebutkan: setiap anak berhak untulk mendapatkan  perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.

Menurut Sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.

Menurut WHO (2004 dalam Lidya, 2009) kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya, tindakan kekerasan diperoleh dari orang yang bertanggung jawab, dipercaya atau berkuasa dalam perlindungan anak tersebut.

Menurut pasal 23 Konvensi Hak Anak dan pasal 12, 51 serta 70 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menentukan bahwa setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusian, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam hal ini pelaksanaan terhadap hak anak yang mengalami cacat fisik dan atau mental atas biaya Negara diutamakan bagi kalangan yang tidak mampu.

Sehingga dapat disimpulkan, kekerasan terhadap anak adalah perilaku salah baik dari orangtua, pengasuh dan lingkungan dalam bentuk perlakuan kekerasan fisik, psikis maupun mental yang termasuk didalamnya adalah penganiayaan, penelantaran dan ekspoitasi, mengancam dan lain-lain terhadap anak.

Metode Penelitian

Metode penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam hal ini adalah penelitian hukum normative. Penelitian hukum normative yang sering juga disebut sebagai penelitian hukum doctrinal yaitu penelitian terhadap apa yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan atau norma dan kaidah.

Data dan Sumber Data
Ada dua jenis data dalam penelitian ini, yaitu data primer dan data sekunder,uraiannya sebagai berikut:

Data Primer
Data-data yang diperoleh secara langsung pada nara sumber atau responden yang bersangkutan.

Data Sekunder
Data-data yang berhubungan dengan peneliti berupa bahan-bahan pustaka.Fungsi data sekunder untuk mendukung data primer. Data sekunder yang berkaitan dengan penelitian meliputi:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Buku-buku yang berkaitan dengan penulisan
Karya ilmiah yang berkaitan dengan penulisan

Teknik pengumpulan Data
Dalam penulisan proposal tugas akhir ini penulis menggunakan 4 (tiga) teknik pengumpulan data,yaitu Library research (penelitian kepustakaan)
Penelitian melalui perpustakaan dengan cara membaca, menafsirkan, mempelajari, mentransfer dari buku-buku,makalah-makalah seminar, peraturan-peraturan dan bahan perkuliahan penulis memiliki keterkaitan untuk mendukung terlaksananya penulisan proposal tugas akhir ini.

Internet research (penelitian situs-situs internet)
Penelitian melalui situs-situs internet dengan membaca, mempelajari, dan mentransfer dari situs internet yang berhubungan dengan penelitian ini.

Interview (wawancara)
Penelitian melalui kegiatan  wawancara untuk memperoleh keterangan dari orang yang di duga mengetahui dan memiliki informasi yang terakit dengan penelitian ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel