Sub Bagian Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Bupati mempunyai tugas
Bagian Umum mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan di bidang pembinaan kearsipan dan ketatausahaan pimpinan, staf ahli bupati dan umum, keuangan, perlengkapan, keprotokolan dan kerumahtanggaan sekretariat daerah, wakil bupati dan bupati.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan kegiatan keprotokolan dan tata usaha pimpinan, staf ahli bupati dan umum;
pelaksanaan pembinaan kegiatan kearsipan lingkup sekretariat daerah;
pelaksanaan urusan rumah tangga Sekretariat Daerah, Wakil Bupati dan Bupati;
pelaksanaan urusan keamanan terhadap personil dan materil;
pelaksanaan urusan pengelolaan administrasi keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan gedung dan kendaraan dinas lingkup Sekretariat Daerah;
pelaksanaan urusan pengadaan dan pemeliharaan fasilitas Bupati, Wakil Bupati dan Kantor Sekretariat Daerah;
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi, Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati.
Uraian tugas Bagian Umum, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja bagian umum sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melaksanakan kegiatan pengelolaan tata usaha, keprotokolan, perlengkapan, pengendalian dan pembinaan kearsipan;
melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan administrasi dan pembinaan penatausahaan keuangan lingkup Sekretariat Daerah;
melaksanakan kegiatan perbendaharaan lingkup Sekretariat Daerah;
melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN DAN STAF AHLI BUPATI
Sub Bagian Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Bupati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan di bidang pengelolaan tata usaha, mengendalikan dan membina kearsipan.
Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Staf Ahli Bupati, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian tata usaha pimpinan dan staf ahli bupati sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan kegiatan untuk mencari, mengumpulkan informasi, mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang tata usaha;
melakukan pengurusan dan penyiapan keperluan Bagian Umum Sekretariat Daerah;
melakukan penyiapan, pelaksanaan, penerusan dan pengendalian surat masuk;
melakukan pembinaan ketatausahaan lingkup Sekretariat Daerah;
melakukan kegiatan penyediaan alat tulis kantor dan cetak di lingkungan Sekretariat Daerah;
melakukan pembinaan kearsipan lingkup Sekretariat Daerah;
mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PROTOKOL
Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pembinaan, fasilitasi dan pelaporan kegiatan kerumahtanggaan Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati serta melakukan kegiatan keprotokolan.
Uraian tugas Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol, sebagai berikut :
menyusun konsep program kerja sub bagian rumah tangga dan protokol sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
melakukan kegiatan untuk mengurus kerumahtangaan Sekretaris Daerah, Wakil Bupati dan Bupati
