-->

Menyelenggarakan pengelolaan administrasi ketatausahaan kesekretariatan


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Dinas Perikanan menyelenggarakan fungsi :
a.penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan ;
b.pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan ;
c.pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan ;
d.pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan ;
e.pelaksanaan funsgsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan ;
f.pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Perikanan ;
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya dan usaha perikanan.

(3)Uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) , sebagai berikut :
a.merumuskan dan mengevaluasi sasaran program kerja dinas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang ;
b.menyelenggarakan pengelolaan administrasi ketatausahaan kesekretariatan, keuangan, perlengkapan, kepegawaian, kehumasan dan umum;
c.menyelenggarakan fasilitasi pelayanan perijinan dan rekomendasi di bidang perikanan;
d.membina dan memberikan bimbingan teknis produksi perikanan kepada nelayan dan petani tambak;
e.menyelenggarakan pengkajian penerapan teknologi perikanan spesifik lokasi, panen, pasca panen dan pengolahan hasil perikanan;
f.menyelenggarakan penggalian potensi wilayah baik sumber daya manusia maupun sumber daya perikanan;
g.mengarahkan demontrasi teknologi perikanan spesifik budidaya tambak / demplot sebagai sarana penyuluhan;
h.membina Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i.membina kegiatan pengawasan fungsional;
j.menyelenggarakan system informasi di bidang perikanan;
k.mengkoordinasikan kegiatan perikanan dengan instansi terkait dan lintas sektoral;
l.melaporkan hasil pelaksanaan tugas dibidang perikanan kepada Bupati;
m.menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat, terdiri dari :
a.Subbagian Program dan Keuangan;
b.Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Pasal 5
(1)Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perikanan.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Sekretariat Dinas Perikanan mempunyai fungsi :
a.pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Perikanan;
b.pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Perikanan;
c.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perikanan.
d.pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Perikanan;
e.pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Perikanan;
f.pengkoordinasian pelaksanaan System Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g.penyelenggaraan pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang / jasa di lingkungan Dinas Perikanan;
h.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
(3)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.merencanakan operasional penyusunan RENSTRA, RENJA dan  KUA, PPAS, RKA dinas dalam rangka penyusunan APBD setiap tahun anggaran;
b.merencanakan operasional penyusunan LKJiP, LPPD dan CALK dinas setiap tahun anggaran;
c.membagi tugas kepada seluruh subbagian dan staf dibawahnya dalam rangka pembinaan  dan pengawasan untuk  kelancaran pelaksanaan tugas;
d.membagi tugas kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
e.membagi tugas kegiatan pengurusan kepegawaian,hubungan masyarakat,  kerumah tanggaan dan surat menyurat serta kearsipan;
j.memberi petunjuk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan dinas;
f.mengatur pengelolaan barang milik / kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang / jasa di lingkungan dinas;
k.mengatur pengkoordinasian pelaksanaan System Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g.mengevaluasi dan memonitoring kegiatan pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang telah dilaksanakan dinas;
h.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan;
i.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel