Rancangan dan skala prioritas pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana
Pasal 11 (1)Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf (b) mempunyai tugas melakukan kegiatan menginventarisir, mengindentifikasi, penyiapan rancangan dan skala prioritas pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana penangkapan ikan. (2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap; b.merencanakan kegiatan survey, inventarisasi data dan informasi dalam rangka pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi pelabuhan perikanan, pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan, dermaga serta alur perahu; c.memberi pembinaan dan bimbingan teknis pemanfaatan sarana dan prasarana penangkapan ikan; d.merencanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi sarana dan prasarana penangkapan ikan dan penggunaan alat penangkapan ikan; e.memberi petunjuk kebijakan sistem permodalan , promosi dan investasi di bidang perikanan tangkap; f.memberi petunjuk kebijakan pembuatan alat tangkap ikan, penggunaan peralatan alat bantu dan penginderaan jarak jauh untuk penangkapan ikan; g.memberi petunjuk kebijakan dalam pemeriksaan fisik kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 5 GT dan pengawasan dalam pengadaan kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 5 GT; h.merencanakan kegiatan fasilitasi pendistribusian bahan bakar untuk nelayan; i.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; j.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Keempat Bidang Perikanan Budidaya Pasal 12 Bidang Perikanan Budidaya, terdiri dari : a.Seksi Produksi, Pembenihan dan Pengendalian; b.Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya. Pasal 13 (1)Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pengelolaan, pemanfaatan dan kebijakan dalam kegiatan produksi, pembenihan dan pengendalian, serta sarana dan prasarana budidaya ikan. (2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan mempunyai fungsi : a.pelaksanaan produksi , pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan; b.pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan; c.pemberian Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan dan Tempat Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI); d.pelaksanaan inventarisasi , identifikasi pengendalian hama dan penyakit ikan; e.penyuluhan pengelolaan budidaya ikan; f.penyuluhan adanya wabah penyakit ikan kepada masyarakat; g.pengawasan peredaran mutu benih ikan dan bimbingan produksi ikan; h.pemantauan bahan baku dan mutu bahan baku pakan ikan dalam peredaran; i.pengawasan peredaran mutu bahan baku pakan dan pakan ikan; j.pemberian bimbingan teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan; k.pembinaan budidaya ikan air tawar dan lokal; l.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; m.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. (3)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan operasional kegiatan produksi , pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan; b.merencanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan; c.mengatur pemberian Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan dan Tempat Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI); d.merencanakan operasional kegiatan inventarisasi , identifikasi pengendalian hama dan penyakit ikan; e.memberi petunjuk kegiatan penyuluhan pengelolaan budidaya ikan dan adanya wabah penyakit ikan kepada masyarakat; f.memberi petunjuk kegiatan pengawasan peredaran mutu benih ikan dan bimbingan produksi ikan; g.memberi petunjuk kegiatan pemantauan dan pengawasan peredaran bahan baku dan mutu bahan baku pakan ikan dalam peredaran; h.memberi petunjuk bimbingan teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan; i.memberi petunjuk pembinaan budidaya ikan air tawar, air payau dan air laut; j.membagi tugas dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada seluruh subbagian dan staf dibawahnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; k.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; l.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 14 (1)Seksi Produksi, Pembenihan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf (a) mempunyai tugas melakukan kebijakan produksi, pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan. (2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya; b.memberi petunjuk kebijakan produksi, pembenihan dan pengendalian di bidang pengelolaan budidaya ikan; c.merencanakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengelolaan pembudidayaan ikan; d.mengatur pemberian Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) pembudidayaan ikan dan Tempat Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI); e.mengontrol dan mengamati , inventarisasi , pengendalian, hama dan penyakit ikan; f.memberi petunjuk teknis penanggulangan hama dan penyakit ikan; g.memberi petunjuk teknis penerapan standar teknis dan sertifikasi benih berdasarkan teknologi; h.mengontrol peredaran mutu benih; i.merencanakan kegiatan distribusi dan pengelolaan induk ikan; j.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; k.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 15 (1)Seksi Sarana dan Prasarana Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf (b) mempunyai tugas melakukan kegiatan bimbingan teknis, pembinaan dan pengawasan sarana dan prasarana budidaya ikan. (2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan budidaya; b.memberi petunjuk teknis pengembangan lahan, konsevasi tanah , air dan rehabilitasi lahan di kawasan pembudidayaan ikan; c.membimbing dan mengendalikanan lahan dan tata guna lahan perikanan; d.memberi petunjuk teknis pemanfaatan saluran irigasi dan pengelolaan sumber air; e.merencanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan penggunaan sarana produksi perikanan dan Tempat Pelelangan Hasil Tambak (TPHT); f.memberi petunjuk teknis penerapan teknologi perikanan spesifik lokal; g.merencanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan standar teknis budi daya ikan; h.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; i.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Bagian Kelima Bidang Usaha Perikanan Pasal 16 Bidang Usaha Perikanan, terdiri dari : a.Seksi Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Perikanan; b.Seksi Pembinaan Teknologi, Pengolahan Mutu Hasil dan Pemasaran. Pasal 17 (1)Bidang Usaha Perikanan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi kegiatan usaha dan pemberdayaan masyarakat perikanan, penerapan teknologi, pengolahan mutu hasil dan pemasaran. (2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Usaha Perikanan Dinas Perikanan mempunyai fungsi : a.pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan usaha perikanan, pemberdayaan masyarakat perikanan dan kegiatan promosi komoditas perikanan; b.pemberian fasilitas, kerjasama, pemantauan, evaluasi dan pengendalian bidang bimbingan usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, pembinaan teknologi pengolahan dan mutu hasil; c.pelaksanaan bimbingan kelembagaan masyarakat perikanan, manajemen usaha perikanan dan pencapaian pola kerjasama usaha perikanan agar persaingan pasar tidak dipermainkan para tengkulak ; d.pelaksanaan bimbingan analisis perikanan, penerapan standar teknis dan memasarkan hasil – hasil perikanan; e.pelaksanaan verifikasi terhadap mutu hasil olahan produk perikanan dan bimbingan penerapan standar teknis pembinaan mutu pengolahan hasil dan pemasaran; f.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; g.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya. (3)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.melaksanakan bimbingan usaha perikanan , pemberdayaan masyarakat perikanan dan kegiatan promosi komoditas perikanan; b.melaksanakan fasilitasi, kerjasama, pemantauan , evaluasi dan pengendalian bidang bimbingan usaha, pemberdayaan masyarakat perikanan, pembinaan teknologi pengolahan dan mutu hasil; c.melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat perikanan, manajemen usaha perikanan dan pencapaian pola kerjasama usaha perikanan agar persaingan pasar tidak dipermainkan para tengkulak ; d.melaksanakan bimbingan analisis perikanan, penerapan standar teknis dan memasarkan hasil – hasil perikanan; e.melaksanakan bimbingan penerapan standar teknis pembinaan mutu pengolahan hasil dan pemasaran; f.melaksanakan verifikasi terhadap mutu hasil olahan produk perikanan; g. melaksanakan penyuluhan, pembinaan dan bimbingan terhadap masyarakat perikanan; h.melaksanakan bimbingan teknis dan pengawasan melekat kepada subbagian dan staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; i.melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pelaporan; j.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas. Pasal 18 (1)Seksi Usaha dan Pemberdayaan Masyarakat Perikanan sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf (a) mempunyai tugas melakukan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan terhadap usaha dan pemberdayaan masyarakat perikanan. (2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan; b.memberi petunjuk kegiatan usaha dan pemberdayaan masyarakat perikanan; c.merencanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta inventarisasi pelaku usaha perikanan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; d.membimbing dan membina kegiatan teknis penguatan kelembagaan masyarakat perikanan; e.merencanakan kegiatan penyuluhan , pembinaan dan bimbingan sosial ekonomi masyarakat perikanan; f.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; g.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Pasal 19 (1)Seksi Pembinaan Teknologi, Pengolahan Mutu Hasil dan Pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf (b) mempunyai tugas melakukan bimbingan, pembinaan dan pemanfaatan penerapan teknologi, mutu hasil pengolahan dan pemasaran. (2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut : a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perikanan; b.memberi petunjuk kegiatan penerapan teknologi, mutu hasil pengolahan dan pemasaran; c.merencanakan kegiatan pemantauan hyginitas produk dan sanitasi lingkungan usaha perikanan; d.merencanakan kegiatan inventarisasi produk dan teknologi; e.mengontrol kegiatan fasilitasi pengujian mutu produk dan teknologi hasil perikanan; f.merencanakan kegiatan verifikasi terhadap proses produksi dan penggunaan teknologi perikanan di tingkat usaha pembudidaya ikan dan penangkapan ikan; g.merencanakan kegiatan promosi komoditas perikanan dan hasil laut; h.merencanakan kegiatan peningkatan pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran; i.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan; j.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
