-->

Kesejahteraan Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih saying



Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, disebutkan bahwa:
1. Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih saying, baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
2.Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemapuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga Negara yang baik dan berguna.
3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa kandungan maupun sesudah dilahirkan.
4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar.

Sedangkan dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan dari Negara atau orang atau badan.Kemudian pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Menurut katz yang dikutip oleh Muhidin (2003: 2-3) bahwa kebutuhan dasar yang sangat penting bagi anak adalah adanya hubungan orang tua dan anak yang sehat dimana kebutuhan anak, seperti perhatian dan kasih sayang yang kontinu, perlindungan, dorongan, dan pemeliharaan harus dipenuhi oleh orang tua.

Sedangkan Brown dan Swanson dalam Muhidin(2003: 3) mengatakan bahwa kebutuhan umum anak adalah perlindungan (keamanan), kasih sayang, pendekatan/perhatian dan kesempatan untuk terlibat dalam pengalaman positif yang dapat menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan mental yang sehat.

Sementara itu, menurut Maslow merinci kebutuhan anak adalah:
a.Kebutuhan fisiologis atau dasar
Pada tingkat yang paling bawah, terdapat kebutuhan yang bersifat fisiologik (kebutuhan akan udara, makanan, minuman, dan sebagainya) kebutuhan ini dinamakan juga kebutuhan dasar (basic needs) yang jika tidak dipenuhi maka manusia yang bersangkutan kehilangan kendali atas perilakunya sendiri karena seluruh kapasitas manusia tersebut dikerahkan dan dipusatkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya itu. Sebaliknya, jika kebutuhan dasar ini relatif sudah tercukupi, muncullah kebutuhan yang lebih tinggi yaitu kebutuhan akan rasa aman (safety needs)
b.Kebutuhan rasa aman
Kebutuhan keselamatan membiarkan individu untuk merasa selamat dan aman. Jika safety needs ini terlalu lama dan terlalu banyak tidak terpenuhi, maka pandangan anak tentang dunianya bisa terpengaruh dan pada gilirannya pun perilaku akan cenderung kearah yang makin negative.
c.Kebutuhan untuk dicintai dan disayangi
Setiap anak ingin mempunyai hubungan yang hangat dan akrab, bahkan mesra dengan orang-orang disekitarnya.Ia ingin mencintai dan dicintai. Anak ini setia kawan dan butuh kesetiakawanan.Anak butuh menjadi bagian dalam sebuah keluarga.
d.Kebutuhan untuk dihargai

Anak yang terpenuhi kebutuhannya akan harga diri akan tampil sebagai orang yang percaya diri, tidak tergantung pada orang lain dan selalu siap untuk berkembang terus untuk selanjutnya meraih kebutuhan yang tertinggi yaitu aktualisasi diri (self actualization)
e.Kebutuhan untuk aktualisasi diri
Pemenuhan potensi diri sendiri dikenali. Kebutuhan untuk mengaktualisasikan diri terdiri dari kebenaran, kebaikan, keindahan, atau kecantikan, keseluruhan (kesatuan), dikotomi-transedensi, berkehidupan (berproses, berubah tetapi tetap pada esensinya), keunikan, kesempurnaan, keniscayaan, penyelesaian, keadilan, keteraturan, kesederhanaan, kekayaan, bermain, dan mencukupi diri sendiri.

Bab XI Pasal 89 KUHP menentukan bahwa orang pingsan atau membuat orang tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Berdasarkan ketentuan Pasal 89 KUHP dapat diketahui bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, membuat orang tidak berdaya.
Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.

Yang disamakan dengan melakukan kekerasan menurut pasal ini ialah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya.
Kekerasan sering terjadi terhadap pada anak, yang dapat merusak, berbahaya dan menakutkan anak. Anak yang menjadi korban kekerasan menderita kerugian, tidak saja bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan psikologis, yang dapat memengaruhi kehidupan masa depan anak.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak bisa saja orang tua (ayah dan atau ibu korban), anggota keluarga, masyarakat, dan bahkan pemerintah sendiri (aparat penegak hukum dan lain-lain).
Kekerasan sering terjadi terhadap anak rawan.Disebut rawan adalah karena kedudukan anak yang kurang menguntungkan. Anak rawan (children at risk) merupakan anak yang mempunyai risiko besar  perbuatan yang untuk mengalami gangguan atau masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun fisik.
Anak rawan dipengaruhi oleh kondisi internal maupunkondisi eksternalnya, di antaranya ialah anak dari keluarga miskin; anak di daerah terpencil; anak cacat dan anak dari keluarga retak (broken home).

Terjadinya kekerasan terhadap anak disebabkan berbagai faktor yang memengaruhinya. Faktor-faktor yang memengaruhinya demikian kompleks,seperti yang dijelaskan oleh beberapa pakar berikut ini. Menurut Suharto (1997: 366-367) bahwa kekerasan terhadap anak umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal yang berasal dari kondisi keluarga dan masyarakat, seperti:
1.Anak mengalami cacat tubuh, retardasi mental, gangguan tingkah laku, autism, anak terlalu lugu, memiliki temperamen lemah, ketidaktahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu bergantung pada orang dewasa.
2.Kemiskinan keluarga, orangtua menganggur, penghasil tidak cukup, banyak anak.
3.Keluarga tunggal atau keluarga pecah (broken home), misalnya perceraian, ketiadaan ibu untuk jangka panjang atau keluarga tanpa ayah dan ibu tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara ekonomi.
4.Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidaktahuan anak mendidik, harapan orangtua yang tidak realitis, anak yang tidak diinginkan (unvanted child), anak yang lahir di luar nikah.
5.Penyakit parah atau gangguan mental pada salah satu atau kedua orangtua, misalnya tidak mampu merawat dan mengasuh anak karena gangguan emosional dan depresi.
6.Sejarah penelataran anak. Orangtua yang semasa kecilnya mengalami perlakuan salah cenderung memperlakukan salah anak-anaknya.
7.Kondisi lingkungan sosial yang buruk, permukiman kumuh, tergusurnya tempat bermain anak,sikap acuh tak acuh terhadap tindak eksploitasi, pandangan terhadap nilai anak yang terlalu rendah, meningkatnya faham ekonomi upah, lemahnya perangkat hukum, tidak adanya mekanisme control sosial yang stabil.

Sementara itu, Rusmil (2004: 60) menjelaskan bahwa penyebab atau risiko terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak dibagi tiga faktor, yaitu: faktor orangtua/keluarga, faktor lingkungan sosial/komunitas, dan faktor anak sendiri.
1.Faktor orangtua/keluarga
Faktor orangtua memegang peranan penting terjadinya kekerasan dan penelantaran pada anak. Faktor-faktor yang menyebabkan orangtua melakukan kekerasan pada anak di antaranya:
a.Praktik-praktik budaya yang merugikan anak:
Kepatuhan anak pada orangtua
Hubungan asimetris
b.Dibesarkan dengan penganiayaan.
c.Gangguan mental.
d.Belum mencapai kematangan fisik, emosi maupun sosial, terutama mereka yang mempunyai anak sebelum berusia 20 tahun.
e.Pecandu minuman keras dan obat.

2.Faktor lingkungan sosial/komunitas
Kondisi lingkungan sosial juga dapat menjadi pencetus terjadinya kekerasan pada anak. Faktor lingkungan sosial yang dapat menyebabkan kekerasan dan penelantaran pada anak di antaranya:
a.Kemiskinan dalam masyarakat dan tekanan materialistis
b.Kondisi sosial-ekonomi
c.Adanya nilai dalam masyarakat bahwa anak adalah milik orangtua sendiri
d.Status wanita yang dipandang rendah
e.Sitem keluarga patriarkal
f.Nilai masyarakat yang terlalu individualistis
3.Faktor anak itu sendiri
a.Penderita gangguan perkembangan, menderita penyakit kronis disebabkan ketergantungan anak kepada lingkungannya
b.Perilaku menyimpang pada anak.

Moore dan Parton sebagaimana dikutip Fentini Nugroho (1992: 41) mengungkapkan ada orang yang berpendapat bahwa kekerasan terhadap anak lebih disebabkan oleh faktor individual dan ada juga yang menganggap bahwa faktor struktur sosial yang lebih penting. Mereka yang menekankan faktor individual mengatakan bahwa orangtua yang “berbakat” menganiaya anak mempunyai karakteristik tertentu seperti: mempunyai latar belakang (masa kecil) yang penuh kekerasan, ia juga sudah terbiasa menerima pukulan:ada pula yang menganggap anak sebagai individu yang seharusnya memberikan dukungan dan perhatian kepada orangtua (role reversal) sehingga ketika anak tidak dapat memenuhi harapan tersebut, orangtua merasa anak harus dihukum; karakter lainnya adalah ketidaktahuan kebutuhan perkembangan anak, misalnya usia anak belum memungkinkan untuk melakukan sesuatu tetapi karena sempitnya pengetahuan orangtua, sin anak dipaksa untuk melakukannya dan ketika ternyata anak memang belum mampu,orangtua menjadi marah.

Sedangkan Richard J. Gelles (2004: 4-6) mengemukakan bahwa kekerasan terhadap anak terjadi akibat kombinasi dari berbagai faktor: personal, sosial, dan kultural. Faktor-faktor tersebut dapat dikelompokkan ke dalam ke dalam empat kategori utama, yaitu: (1) pewarisan kekerasan antar generasi (intergenerational transmission of violence), (2) stress sosial (social stress), (3) isolasi sosial dan keterlibatan masyarakat bawah (social isolation and low community involvement), dan (4) struktur keluarga (family structure).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel