Baba satu penyusunan tugas ahir kuliah
Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa karna itu anak wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Namun fakta berkata lain,terlalu banyak kekerasan pada anak sejak beberapa tahun ini seolah membalikan pendapat bahwa anak perlu dilindungi. Begitu banyak anak yang menjadi korban kekerasan keluarga,lingkungan maupun masyarakat dewasa ini.
Pasal 28b ayat 2 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminas”. Namun apakah pasal tersebut sudah dilaksanakan dengan benar? Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia masih jauh dari kondisi yang disebutkan dalam pasal tersebut.
Berbagai jenis kekerasan diterima oleh anak-anak, seperti kekerasan verbal, fisik, mental maupun pelecehan seksual.Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak biasanya adalah orang yang memiliki hubungan dekat dengan si anak, seperti keluarga, guru maupun teman sepermainannya sendiri.Tentunya ini juga memicu trauma pada anak, misalnya menolak pergi ke sekolah setelah tubuhnya dihajar ole gurunya sendiri.
Kondisi ini amatlah memprihatinkan, namun bukan berarti tidak ada penyelesaiannya.Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama pada lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan, menyeleksi tayangan televisi maupun memberikan perlindungan serta kasih sayang agar anak tersebut tidak menjadi anak yang suka melakukan kekerasan nantinya.Tentunya kita semua tidak ingin negeri ini dipimpin oleh pemimpin bangsa yang menyelesaikan kekerasan terhadap rakyatnya.
Melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya.
Kekerasan sering terjadi terhadap anak,yang dapat merusak,berbahaya,dan menakutkan anak. Anak yang menjadi korban kekerasan menderita kerugian, tidak saja bersifat material, tetapi juga bersifat immaterial seperti goncangan emosional dan psikologis, yang dapat memengaruhi kehidupan masa depan anak.
Pelaku tindak kekerasan terhadap anak bias saja orang tua (ayah dan ibu korban),anggota keluarga, masyarakat bahkan pemerintah sendiri (aparat penegak hukum dan lain-lain). Kekerasan sering terjadi terhadap anak rawan.
Disebut rawan adalah karena kedudukan anak yang kurang menguntungkan. Anak rawan (children at risk) merupakan anak yang mempunyai risiko besar perbuatan yang untuk mengalami gangguan atau masalah dalam perkembangannya, baik secara psikologis (mental), sosial maupun fisik.
Anak rawan dipengaruhi oleh kondisi internal maupun kondisi eksternalnya, di antaranya ialah anak dari keluarga miskin; anak di daerah terpencil; anak cacat dan anak dari keluarga retak (broken home).
Bentuk kekerasan yang dialami anak dapat berupa tindakan-tindakan kekerasan, baik secara fisik, psikis maupun seksual. Dilihat dari korban pada beberapa peristiwa tindak kekerasan terhadap anak,dapat dikemukakaan beberapa tipe korban. Beberapa tipe korban yaitu :
a. Orang yang tidak mempunyai kesalahn apa-apa tetapi tetap menjadi korban, untuk tipe ini kesalahan pada pihak si pelaku.
b. Korban secara sadar atau tidak sadar melakukan suatu perbuatan yang merangsang orang lain untuk melakukan kejahatn, sehingga kesalahan terletak pada si pelaku dan korban.
c. Mereka yang secara biologis dan sosial potensial menjadi korban. Anak-anak, orang tua, orang yang cacat fisik/mental, orang miskin, golongan minoritas dan sebagainya adalah orang-orang yang mudah menjadi korban.
d. Korban karena dia sendiri adalah pelaku, inilah yang dikatakan sebagai kejahatan tanpa korban. Misalnya pelacur, perjudian, zinah.
Suharto (1997:365-366) dalam bukunya mengelompokan child abuse menjadi 4 bagian :
Physical abuse (kekerasan anak secara fisik) adalah:
Penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka-luka fisisk atau kematian pada anak.
Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, ikat pinggang atau rotan,.
Terjadinya kekerasan terhadap anak secara fisik umumnya dipicu oleh tingkah laku anak yang tidak disukai oleh orang tuanya, seperti anak nakal atau rewel, menangis terus, minta jajan, dll.
Phschological abuse (kekerasan anak secara psikis) adalah:
Penghadiran, penyampaian kata-kata kasar atau kotor, memperlihatkan buku,gambar, dan film pornografi pada anak-anak yang mendapatkan perlakuan ini umumnya menunjukan gejala perilaku maladaftif, seperti menarik diri, pemalu, menangis jika di dekati, takut keluar rumah, dll.
Sexual abuse (kekerasan anak secara seksual) adalah:
Perlakuan prakontak seksual anatara anak dengan orang yang lebih besar (melalui kata, sentuhan, gambar visual), maupun perlakuan kontak seksual secara langsung antara anak dengan orang dewasa (perkosaan, eksploitasi seksual).
Social abuse (kekerasan anak secara seksual) adalah:
Penelantaran anak dan eksploitasi anak. Penelantaran anak adalah sikap dan perlakuan orang tua yang tidak memberikan perhatian yang layak terhadap proses tumbuh-kembang anak. Misalnya anak dikucilkan, diasingkan dari keluarga, atau tidak diberikan pendidikan dan perawatan kesehatan yang layak.
Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan keluarga atau masyarakat.
