Tangkap mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan
Pasal 6 (1)Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf (a) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan
(2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan bidang keuangan;
b.membagi tugas untuk menghimpun data kelautan dan perikanan dari hasil pemantauan di lapangan maupun laporan dari petugas;
c.memeriksa dan menganalisis data yang terkumpul secara cermat dan teratur sebagai data statistik perikanan;
d.merencanakan kegiatan penyiapan bahan perumusan dalam rangka penyusunan RENSTRA, RENJA, KUA, PPAS dan DPA dinas;
e.merencanakan kegiatan penyusunan LKJiP, LPPD dan CALK dinas setiap tahun anggaran;
f.memeriksa dan mengontrol kegiatan penatausahaan keuangan yang meliputi penelitian kelengkapan SPP UP, SPP GU, SPP TU dan SPP LS serta penyiapan SPM;
g.pengelolaan administrasi gaji, lembur dan kegiatan keuangan lainnya;
h.merencanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dinas;
i.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan;
j.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 7
(1)Subbagian Umum Dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf (b) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perikanan.
(2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian;
b.membagi tugas kegiatan pengelolaan tata persuratan, tata naskah, stempel dan legalisasi surat serta tata kearsipan;
c.merencanakan kegiatan pengelolaan kehumasan dan keprotokolan;
d.merencanakan kegiatan fasilitasi dan penyiapan rapat dinas, pertemuan, upacara dan acara resmi serta mengurusi tamu dinas;
e.mengontrol pengelolaan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
f.mengontrol pengaturan administrasi barang, pemakaian dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan penataan ruang kantor;
g.membagi tugas kegiatan keamanan dan kebersihan lingkungan dinas;
h.mengontrol kegiatan pengadaan dan pendistribusian alat-alat kerja kantor;
i.merencanakan kegiatan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan barang-barang dan alat-alat kerja kantor sesuai peraturan yang berlaku;
j.merencanakan kegiatan penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pegawai dan penyusunan laporan kepegawaian;
k.mengontrol kegiatan pengelolaan administrasi kepegawaian seperti pengusulan kenaikan pangkat, ujian dinas, pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai, pra jabatan dan lain-lain;
l.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan;
m.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bagian Ketiga
Bidang Perikanan Tangkap
Pasal 8
Bidang Perikanan Tangkap, terdiri dari :
a.Seksi Produksi, Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Ikan;
b.Seksi Sarana dan Prasarana Penangkapan.
Pasal 9
(1)Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi kegiatan produksi ikan, konservasi, pengawasan sumber daya ikan dan sarana dan prasarana penamgkapan ikan.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan mempunyai fungsi :
a.pembinaan nelayan dan bimbingan produksi;
b.penerbitan pencatatan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT;
c.penyuluhan pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan;
d.pembinaan produksi ikan;
e.pengawasan penangkapan ikan pada perairan umum;
f.penyelenggaraan kegiatan pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
g.pengembangan pemanfaatan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
h.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
(3)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut :
a.merencanakan operasional pelaksanaan koordinasi dalam kebijakan penetapan lokasi pembangunan, kebijakan estimasi stok ikan dan perlindungan pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah sumber daya ikan di wilayah perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
b.memberi pembinaan nelayan dan bimbingan produksi;
c.mengatur penerbitan pencatatan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT;
d.memberi penyuluhan pengelolaan penangkapan ikan kepada nelayan;
e.memberi pembinaan produksi ikan;
f.mengatur pengawasan penangkapan ikan pada perairan umum;
g.merencanakan operasional kegiatan pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
h.mengatur inventarisasi, identifikasi dan membina, mengembangkan dan merencanakan sarana dan prasarana penangkapan ikan;
i.merencanakan koordinasi dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
j.mengatur penetapan areal dan lokasi kegiatan pengembangan lahan kawasan konservasi dan rehabilitasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
k.membagi tugas dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada seluruh subbagian dan staf dibawahnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
l.mengevaluasi dan memonitoring kegiatan pekerjaan fisik dan pengadaan barang yang telah dilaksanakan dinas;
m.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan;
n.melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 10
(1)Seksi Produksi, Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf (a) mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan nelayan dan pembinaan produksi ikan dan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten.
(2)Uraian tugas dimaksud pada ayat (1) , sebagai berikut :
a.merencanakan kegiatan pengumpulan dan penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan tangkap;
b.merencanakan kegiatan pengawasan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya ikan di perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
c.memberi pembinaan nelayan dan bimbingan produksi;
d.mengontrol kegiatan penerbitan pencatatan kapal penangkap ikan sampai dengan 5 GT;
e.merencanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi usaha peningkatan produksi dan penangkapan ikan;
f.mengontrol kegiatan pengendalian dan pengawasan penangkapan ikan;
g.merencanakan kegiatan koordinasi dan estimasi stok ikan;
h.memberi petunjuk dalam dukungan rekayasa dan menerapkan teknologi penangkapan ikan;
i.merencanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi statistik perikanan tangkap;
j.merencanakan kegiatan pengembangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI);
k.merencanakan kegiatan rehabilitasi kawasan pesisir yang mengalami kerusakan ( kawasan mangrove );
l.memeriksa kegiatan mitigasi kerusakan lingkungan pesisir yang menjadi kewenangan kabupaten;
m.merencanakan kegiatan koordinasi dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi perairan yang menjadi kewenangan kabupaten;
n.merencanakan kegiatan menghimpun, mengolah dan menganalisis serta mengevaluasi data hasil study dan survey dalam rangka menyiapkan rancangan konservasi dan rehabilitasi pemeliharaan dan pemulihan lingkungan sumber daya ikan;
o.melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan bidang tugasnya kepada pimpinan;
p.melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
